MS alias Ade (55), warga Kelurahan Kota Wetan, Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi. Kakek dua cucu tersebut diamankan Polsek Garut Kota dan Tim Sancang Polres Garut karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
DARA – Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana, mengatakan, MS ditangkap, Selasa malam (28/9/2021).
Selama ini ia kerap melakukan aksinya mencuri motor di sekitaran area Kantor Pemda dan Pendopo Garut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial MS, usianya 55 tahun. Ia merupakan spesialis pencurian sepeda motor di sekitaran area Pemda dan Pendopo Garut,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Kompol Deden, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri motor, salah satunya motor milik Pemkab Garut. Kemudian ia menjual barang hasil curiannnya itu di media sosial.
“Dari pengakuannya, uang hasil penjualan motor tersebut dipakainya untuk foya-foya dengan perempuan,” ujarnya.
Kompol Deden menyebutkan, saat hendak dilakukan penangkapan tersangka MS sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
Dari tangan tersangka, lanjut Deden, berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kunci astag atau leter T serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” katanya.***
Editor: denkur