Diduga Nikahi Istri Orang, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Diduga Nikahi istri orang, akhirnya RH, lelaki berusia 37 tahun warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


DARA | CIREBON – RH melakukan pernikahan siri dengan VM, April 2020. Bahkan, sudah memiliki buah hati, seorang anak laki-laki.

Usut punya usut VM ternyata masih berstatus sebagai istri sah dari YY warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.

“Tersangka menikah sirih dengan VM, 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Dikatakan AKBP Arif, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka, Agustus 2019. Tapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan, sehingga sampai sekarang secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Arif Budiman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru