Diduga Nikahi Istri Orang, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Diduga Nikahi istri orang, akhirnya RH, lelaki berusia 37 tahun warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


DARA | CIREBON – RH melakukan pernikahan siri dengan VM, April 2020. Bahkan, sudah memiliki buah hati, seorang anak laki-laki.

Usut punya usut VM ternyata masih berstatus sebagai istri sah dari YY warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.

“Tersangka menikah sirih dengan VM, 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Dikatakan AKBP Arif, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka, Agustus 2019. Tapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan, sehingga sampai sekarang secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Arif Budiman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney
Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:12 WIB

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:22 WIB

Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Berita Terbaru

Thom Haye, sang profesor Timnas Garuda pede (percaya diri) menatap laga lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Australia pada 20 Maret 2025.(Foto: pssi)

HEADLINE

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:12 WIB

Foto: Istimewa

HEADLINE

Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110

Minggu, 16 Mar 2025 - 19:22 WIB

CEO Moxa, Lim Lizal, menyampaikan bahwa Moxa menghadirkan berbagai promo menarik di bulan Ramadan ini (Foto: Istimewa)

NASIONAL

Meriahkan Ramadan, Moxa Hadirkan Tiga Promo Spesial

Minggu, 16 Mar 2025 - 19:13 WIB