Diduga Nikahi Istri Orang, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Wakapolresta Cirebon Arief Budiman saat konferensi pers (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Diduga Nikahi istri orang, akhirnya RH, lelaki berusia 37 tahun warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


DARA | CIREBON – RH melakukan pernikahan siri dengan VM, April 2020. Bahkan, sudah memiliki buah hati, seorang anak laki-laki.

Usut punya usut VM ternyata masih berstatus sebagai istri sah dari YY warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.

“Tersangka menikah sirih dengan VM, 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Dikatakan AKBP Arif, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka, Agustus 2019. Tapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan, sehingga sampai sekarang secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Arif Budiman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB