ISF, terduga otak pelaku pencurian ratusan boks masker di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
DARA | CIANJUR – Ketua DPRD kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan mendorong agar para pelaku pencurian ratusan masker di Cianjur dihukum berat. Tindakan mereka dilakukan di tengah langkanya masker dengan merebaknya Covid-19.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini sudah kejahatan kemanusiaan. Ketika banyak orang kebingungan mencari masker, mereka malah mencuri dari gudang rumah sakit dan menjualnya demi keuntungan pribadi,” ujar Ganjar, kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).
Ganjar meminta, kasus tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, sehingga tidak ada kasus serupa. “Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan momen demi keuntungan pribadi. Apalagi seorang ASN,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti apa yang nantinya diputuskan pengadilan. Jika diputuskan harus dicopot dari jabatan dan diberhentikan dari status PNS-nya, Herman mengaku siap untuk menjalankannya.
“Pokoknya apapun putusan pengadilan saya ikuti, termasuk untuk dipecat dari jabatan dan status PNS,” tegas Herman.
Menurut Herman, sanksi yang diberikan kemungkinan akan sangat berat, mengingat tidak hanya perkara pencurian, tapi para pelaku mencuri barang yang saat ini tengah dibutuhkan.
“Ini yang juga memprihatinkan, situasinya berbeda dengan kasus pencurian lainnya. Masyarakat sedang membutuhkan, sedangkan pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mencuri masker dan mencari keuntungan pribadi. Saya kira nanti akan berat sanksinya, melihat kondisi dan situasi saat ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan boks masker yang berisi sekitar 20 ribu pieces masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran.
Empat pelaku yang terdiri dari tiga pelaku pencurian dan seorang penadah ditangkap. Bahkan, salah seorang pelaku, yakni ISF, seorang ASN di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur diduga menjadi otak pencurian.
Empat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andri Priyanto.***
Editor: denkur