Diduga memalsukan data dan administrasi kependudukan, seorang pria berkebangsaan Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat.
DARA | CIANJUR – Pria itu berinisial KIM. Sudah beberapa tahun menetap di Desa Cikanca Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, bersama istrinya yang merupakan warga setempat.
Humas Kantor Imigrasi Sukabumi, Adi Heryadi, mengatakan, terungkapnya dugaan pemalsuan kependudukan itu berawal saat ia mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Non TPI Sukabumi, Maret lalu.
Pria kelahiran Bangladesh ini kemudian memberikan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia kepada petugas.
Curiga dengan status kewarganegaraannya, petugas pun meminta ia untuk pulang selagi petugas memproses permohonannya.
“Saat itu kita lakukan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Kita cari dulu apa benar orang tersebut pernah melakukan pengajuan jadi WNI atau tidak. Meskipun sudah fasih berbahasa Indonesia, tetap harus dipastikan apakah sudah menjadi WNI atau masih WNA,” ujar Adi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Adi menyebutkan, berdasarkan data dari Dirjen AHU yang menyatakan jika WNA yang dimaksud tidak pernah terdaftar untuk mengajukan menjadi WNI.
“Saat itu kita lakukan juga verifikasi data terkait kepemilikan kartu keluarga dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Cianjur. Saat kami tanya ke disdukcapil mereka mengakui bahwa telah mengeluarkan kartu keluarga dan KTP atas nama orang tersebut dengan status kewarganegaraan WNI,” ujarnya.
Tak hanya KK dan KTP, kantor imigrasi juga memverifikasi buku nikah ia dengan istrinya, sebab dalam buku nikah tersebut tercantum kewarganegaraannya Indonesia.
“KUA pun mengakui telah mengeluarkan surat nikah tersebut pada tahun 2011 silam. Namun, mereka beralasan bahwa dalam surat nikah tersebut ada kesalahan terkait penulisan yang harusnya ditulis WNA malah jadi WNI,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut kantor imigrasi menduga ia melakukan pemalsuan data atau memberikan data yang tidak benar.
Petugas langsung mengamankan KIM. Saat ini WNA tersebut sudah ditahan di Lapas Sukabumi dan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan. “Tinggal nunggu jadwal kejaksaan untuk disidang. Nanti pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Cianjur, Popon Ajizah membenarkan hal tersebut. Menurutnya KTP dan KK WNA asal Bangkadesh tersebut memang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur.
“Iya memang KTP dan KK tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur karena data WNA tersebut sudah ada di database kami sebelumnya,” pungkas Popon.***
Editor: denkur