Diduga promosikan situs judi online, dua selebgram di Sukabumi diciduk jajaran Polres Sukabumi.
DARA | Situs judi online dipromosikan melalui akun instagram milik dua selegram tersebut dengan upah satu juta sebulan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dua selebgram tersebut menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.
Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari.
“Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” tutur kapolres dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Menurut kapolres, dua selegram itu telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.
“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata kapolres.
Hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram. Sedangkan yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut.
Barang bukti yang diamankan telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.
“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ujar Kapolres.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.***
Editor: denkur