Diduga Ribut Masalah Jatah Preman, Dua Kelompok Ormas di Garut Bentrok

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan (Foto: Istimewa)

Lima orang anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas dari dua kelompok berbeda di Kabupaten Garut diamankan polisi karena terlibat bentrokan, sehingga menimbulkan korban luka.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, lima oknum anggota ormas tersebut masing-masing berinisial AR, RS, MM, dan AG dari kelompok yang sama, serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.

Menurut Wirdhanto, bentrokan antar kedua kelompok ormas tersebut terjadi pada akhir Januari 2022 lalu dipicu masalah perebutan lahan tambang pasir ilegal di wilayah Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Salah satu kelompok diketahui menguasai lahan tambang pasir tersebut.

“Jadi mereka dari kelompok ormas yang berbeda. Salah satu kelompok diketahui menguasai lahan tambang pasir, lalu ada kelompok ormas lainnya meminta uang koordinasi,” ujarnya di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022).

Wirdhanto menyebutkan, salah satu kelompok ormas yang dimintai sejumlah uang merasa tak terima sehingga akhirnya terjadi pertikaian yang berujung pengeroyokan.

“Kedua kelompok ormas tersebut akhirnya bentrok hingga berujung pengeroyokan menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat sabetan benda tajam,” ucapnya.

Pihak kepolisian yang mengetahui adanya kejadian tersebut, lanjut Wirdhanto, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak lima orang yang terlibat dalam bentrokan pun kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, pecahan kaca hingga kaus dan atribut ormas.

“Kepada para tersangka kami kenakan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumana 9 tahun penjara,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, saat ini lokasi penambangan pasir tersebut sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng itu.

“Lokasi tambang pasir saat ini sudah dopasangi garis polisi,” ucapnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB