Seorang tersangka kasus pembunuhan meninggal dunia ketika hendak menjalani sidang. Diketahui, ia memang sedang sakit.
DARA | WI lelaki berusia 22 tahun ini adalah warga Kecamatan Caringin. Ia harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang diduga telah menghabisi saudara tirinya, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P Sitompul, mengatakan WI meninggal Jumat 19 Mei 2023 setelah selama beberapa hari sempat dirawat di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.
“WI ini oleh dokter di RSUD dr Slamet Garut disebut meninggal akibat suspect TBC (tuberculosis),” ujar Jaya, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Jaya, WI dibawa ke RSUD dr Slamet Garut 17 April 2023 karena sakit saat tengah menjalani penahanan sebelum persidangan.
Pihaknya, kata Jaya, menerima pelimpahan tersangka dari kepolisian pada tanggal 4 Mei dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut.
“Saat kami terima, WI ini belum terlihat sakit, sampai pada 17 April mengeluh sakit dan kami dari Kejari Garut langsung membawa ke RSUD dr Slamet untuk dirawat dan tentunya dalam penjagaan kami,” ujarnya.
Jaya menyebutkan, berkas-berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan WI sudah lengkap diterimanya dari pihak kepolisian. Meski begitu, belum melimpahkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan, sehingga belum disidangkan karena yang bersangkutan keburu sakit.
Jaya juga menuturkan, dengan meninggalnya WI ini pihaknya pun telah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Bahkan, sudah mengajukan penghentian perkara, dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kejati Jabar.
“Lalu soal jenazah, di hari meninggalnya sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2023 lalu, warga Kecamatan Caringing digegerkan dengan penemuan mayat seorang warga yang diketahui bernama Sukmawijaya (22), yang disebut-sebut meningal akibat bunuh diri.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ia ternyata diketahui merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh saudara tirinya berinisial WA (22) dan seorang anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan awalnya pihaknya menerima laporan terkait adanya seorang warga di Kecamatan Caringin yang diduga melakukan bunuh diri pada Minggu 15 Februari 2023 lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya pun langsung menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat anggota kami melakukan olah TKP, tim di lapangan menemukan adanya sejumlah kejanggalan. Karena itu saya perintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Menurut Rio, dari hasil penyelidikan, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa Sukma bukan tewas akibat bunuh diri, melainkan ada dugaan dibunuh.
Kesimpulan tersebut, ujarnya, mengacu pada hasil penyelidikan pada jasad korban, hasil olah TKP, dan keterangan saksi.
Proses penyelidikan pun kemudian berlanjut untuk mencari terduga pelaku pembunuhan. Hingga pada akhirnya polisi berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku pembunuhan korban yang berinisial WI (22) dan seorang anak masih di bawah umur.
Rio menuturkan, motif pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati WI.
“Korban oleh pelaku WI ini dinilai menyusahkan keluarganya, terutama ibunya. Jadi korban ini berdasarkan pengakuan pelaku, sehari-harinya tidak bekerja namun selalu minta uang dan minta rokok,” katanya.
Pelaku yang merasa sakit hati dengan ulah korban tersebut, tambahnya, kemudian mengajak saudaranya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Editor: denkur