Polres Garut amankan 17 orang yang diduga sedang judi adu muncang (kemiri).
DARA | Mereka sedang adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan belasan orang tersebut diamankan pukul 23.00 WIB, Rabu (7/11/2024).
“Penangkapan terhadap mereka berawal saat kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kerumunan orang diduga melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” ujarnya, Kamis (8/11/2024).
Usai menerima laporan tersebut, lanjut AKP Ari, sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian memboyong mereka bersama barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujarnya.
AKP Ari menyebutkan, sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.
“Mereka jika terbukti akan dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.***
Editor: denkur