Diduga Sedang Judi Adu Muncang, Belasan Orang di Karangpawitan Diboyong ke Mapolres Garut

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Polres Garut amankan 17 orang yang diduga sedang judi adu muncang (kemiri).

DARA | Mereka sedang adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan belasan orang tersebut diamankan pukul 23.00 WIB, Rabu (7/11/2024).

“Penangkapan terhadap mereka berawal saat kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kerumunan orang diduga melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” ujarnya, Kamis (8/11/2024).

Usai menerima laporan tersebut, lanjut AKP Ari, sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian memboyong mereka bersama barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujarnya.

AKP Ari menyebutkan, sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.

“Mereka jika terbukti akan dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:53 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:48 WIB