Diduga Sedang Judi Adu Muncang, Belasan Orang di Karangpawitan Diboyong ke Mapolres Garut

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Polres Garut amankan 17 orang yang diduga sedang judi adu muncang (kemiri).

DARA | Mereka sedang adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan belasan orang tersebut diamankan pukul 23.00 WIB, Rabu (7/11/2024).

“Penangkapan terhadap mereka berawal saat kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kerumunan orang diduga melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” ujarnya, Kamis (8/11/2024).

Usai menerima laporan tersebut, lanjut AKP Ari, sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian memboyong mereka bersama barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujarnya.

AKP Ari menyebutkan, sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.

“Mereka jika terbukti akan dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB