Diduga Terlibat Kasus Curas, Dua Oknum Polisi Dibekuk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka digiring petugas usai ditunjukan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2024)(Foto: Istimewa)

Para tersangka digiring petugas usai ditunjukan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2024)(Foto: Istimewa)

Dua oknum anggota polisi diringkus Satreskrim Polres Garut. Diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). bersama empat pelaku lainnya.

DARA | Mereka bersama empat pelaku lainnya beraksi  di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Dua oknum polisi tersebut adalah BW (38), bertugas di Polres Sukabumi, dan ADP (30), bertugas di Polres Garut.

Sedangkan empat pelaku lainnya adalah EH (25), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33), salah satunya seorang wanita.

Korbannya adalah Farhan Fauzi dan Sandi, warga Kampung Nangkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dua oknum anggota polisi tersebut sebelumnya terlibat kasus narkoba. Mereka pun telah direkomendasikan untuk dipecat.

“Dalam melakukan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing. Dua diantaranya mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba,” ujar kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan kapolres, mereka mengenakan rompi polisi dan senja air soft gun. Lalu, membawa dua korban dengan cara diikat dan ditutup matanya menggunakan lakban.

Setelah itu komplotan bandit ini mengambil uang sebesar Rp9 juta dan barang berharga berupa dua buah handphone dan satu unit motor milik korban. Kemudian korban dibuang di daerah Si Gobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres juga mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban.

“Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata kapolres.

Hasil pemeriksaan, kata kapolres, para tersangka mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, yaitu di wilayah Cilawu, Leles, dan kawasan Maktal, Kecamatan Garut Kota.

“Perbuatan para tersangka ini telah dilakukan lama. Mereka cukup terorganisir dalam menjalankan aksinya. Sedikitnya, ada empat tempat kejadian perkara yang baru disebutkan para pelaku,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru