Diduga Terlibat Kasus Curas, Dua Oknum Polisi Dibekuk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka digiring petugas usai ditunjukan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2024)(Foto: Istimewa)

Para tersangka digiring petugas usai ditunjukan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2024)(Foto: Istimewa)

Dua oknum anggota polisi diringkus Satreskrim Polres Garut. Diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). bersama empat pelaku lainnya.

DARA | Mereka bersama empat pelaku lainnya beraksi  di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Dua oknum polisi tersebut adalah BW (38), bertugas di Polres Sukabumi, dan ADP (30), bertugas di Polres Garut.

Sedangkan empat pelaku lainnya adalah EH (25), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33), salah satunya seorang wanita.

Korbannya adalah Farhan Fauzi dan Sandi, warga Kampung Nangkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dua oknum anggota polisi tersebut sebelumnya terlibat kasus narkoba. Mereka pun telah direkomendasikan untuk dipecat.

“Dalam melakukan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing. Dua diantaranya mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba,” ujar kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan kapolres, mereka mengenakan rompi polisi dan senja air soft gun. Lalu, membawa dua korban dengan cara diikat dan ditutup matanya menggunakan lakban.

Setelah itu komplotan bandit ini mengambil uang sebesar Rp9 juta dan barang berharga berupa dua buah handphone dan satu unit motor milik korban. Kemudian korban dibuang di daerah Si Gobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres juga mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban.

“Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata kapolres.

Hasil pemeriksaan, kata kapolres, para tersangka mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, yaitu di wilayah Cilawu, Leles, dan kawasan Maktal, Kecamatan Garut Kota.

“Perbuatan para tersangka ini telah dilakukan lama. Mereka cukup terorganisir dalam menjalankan aksinya. Sedikitnya, ada empat tempat kejadian perkara yang baru disebutkan para pelaku,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB