Diduga lakukan penipuan, seorang mantan kepala dinas di Kota Sukabumi dilaporkan ke polisi.
DARA | Mantan kepala dinas itu berinisial AS, berusia 57 tahun.
Ia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang juga berinisial AS, asal Warung Kiara Sukabumi, Jawa Barat.
Mantan kadis itu pun kini ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi Kota,
AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H, S.I.K., M.Si dalam jumpa pers di Mapolres menuturkan, selain menahan terduga pelaku juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik bukti dari terlapor maupun dari pelapor.
Sedangkan kronologisnya, lanjut Kapolresta, terduga pelaku yang saat itu masih menjabat sebagai kepala dinas menggelar pertemuan dengan korban/pelapor.
Ia menawarkan atau menjanjikan 16 paket pekerjaan yang ada di Dinas Peternakan Pemda Kota Sukabumi.
Seraya begitu terduga pelaku meminta sejumlah uang dan itu dikabulkan korban.
Total uang yang diserahkan korban sebesar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah.
Uang itu diserahkan di kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi, pukul 17.00 WIB, 13 Januari 2022.
Namun, lanjut Kapolresta, usut punya usut ternyata paket pekerjaan itu tidak ada. Hingga akhirnya korban pun lapor ke Polresta Sukabumi Kota.
“Kami akan jalankan proses hukum dengan profesional dan saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kapolresta dalam jumpa persnya di Mapolresta, Rabu (13/12/2023).
Kapolresta mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Juga Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: denkur | Foto: Istimewa