Diduga Tipu Soal Proyek, Seorang Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Diciduk Polisi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga lakukan penipuan, seorang mantan kepala dinas di Kota Sukabumi dilaporkan ke polisi.

DARA | Mantan kepala dinas itu berinisial AS, berusia 57 tahun.

Ia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang juga berinisial AS, asal Warung Kiara Sukabumi, Jawa Barat.

Mantan kadis itu pun kini ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota,
AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H, S.I.K., M.Si dalam jumpa pers di Mapolres menuturkan, selain menahan terduga pelaku juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik bukti dari terlapor maupun dari pelapor.

Sedangkan kronologisnya, lanjut Kapolresta, terduga pelaku yang saat itu masih menjabat sebagai kepala dinas menggelar pertemuan dengan korban/pelapor.

Ia menawarkan atau menjanjikan 16 paket pekerjaan yang ada di Dinas Peternakan Pemda Kota Sukabumi.

Seraya begitu terduga pelaku meminta sejumlah uang dan itu dikabulkan korban.

Total uang yang diserahkan korban sebesar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah.

Uang itu diserahkan di kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi, pukul 17.00 WIB, 13 Januari 2022.

Namun, lanjut Kapolresta, usut punya usut ternyata paket pekerjaan itu tidak ada. Hingga akhirnya korban pun lapor ke Polresta Sukabumi Kota.

“Kami akan jalankan proses hukum dengan profesional dan saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kapolresta dalam jumpa persnya di Mapolresta, Rabu (13/12/2023).

Kapolresta mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Juga Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru