Aplikasi e-Perda, juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.
DARA| BANTEN- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan. Hal ini diungkapkannya saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
“Di sini masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri,” tutur Akmal dalam sambutannya di kantor Gubernur Banten berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan Dara.co.id Selasa (30/03/2021).
Aplikasi e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah dengan tujuan agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien. Selain itu, terobosan ini membuat masyarakat, media dan pemerintah serta daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda. Pasalnya, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.
Aplikasi e-Perda, juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Oleh sebab itu, Dirjen Akmal berharap, dengan banyaknya pengawasan maka kualitas produk hukum daerah akan semakin baik.
“Semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum,” sebut Akmal.
Dalam acara yang sama, Akmal juga menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur Banten dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda tersebut.
“Terima kasih Pak Gubernur, kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong kita menghasilkan produk hukum yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Akmal.
Editor : Maji