Jalan Prana dututup, diiyakan pihak Setukpa Polri. Tapi penutupan tersebut hanya malam hari. Pihak Setukpa menganggap, gugatan warga atas penutupan jalan tersebut, salah alamat. Sehingga, pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
DARA-SUKABUMI – Pihak Setukpa Polri menganggap gugatan class action warga terkait penutupan Jalan Prana Kota Sukabumi, berlebihan. Warga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Warga yang menggugat itu punya sartifikat tidak. Kok bisa menentukan status tanah,” ucap Kepala Setukpa Polri, Brigjen Agus Suryanto, lewat Whatsapp, Jumat (18/10/2019) siang.
Agus menyatakan siap menghadapi gugatan warga dari Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole tersebut. Setukpa memiliki bukti yang sah penguasaan atas lahan, termasuk Jalan Prana.
“Kami siap karena kami punya bukti dengan sertifikat,” katanya.
Menurut dia, gugatan itu salah alamat. Warga seharusnya mengajukan gugatan kepada pengembang perumahan yang ada di lokasi tersebu, bukan kepada Setukpa.
“Tapi kalau mau menggugat Setukpa silakan saja, tidak ada masalah, kami hadapi saja,” ujar Agus.
Setukpa, kata Agus telah bersikap bijak terhadap warga yang ingin menggunakan jalan tersebut. Penutupan hanya pada waktu malam, sementara siang bisa dilalui.
“Kalau malam ditutup demi keamanan,” katanya.
Sementara menghadapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi terkait gugatan warga, Agus mengatakan belum bisa mengambil sikap. “Bagaimana nanti saja, lihat situasi,” katanya.***
Wartawan: Hanif | Editor: Ayi Kusmawan