Garuda diguncang prahara. Kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Riyce P.L.C terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DARA | JAKARTA – Tujuh orang akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno).
Tujuh saksi itu adalah:
- Batara Silaban, Konsultan Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia
- Anwar Anas, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia
- Enny Kristiani, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia
- Elisa Lumbantoruan, CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia
- Eddy Poerwanto, Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia
- Dodi Yasendri, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia
- Dessy Fadjriaty, ibu rumah tangga
Dikutip dari merdeka.com, sebelumnya KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Editor: denkur | Sumber: merdeka.com