Diiming-imingi Eskrim, Bocah Kecil Ini Diduga Dicabuli Pamannya

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Polresta Bandung)

Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (16/2022).

Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.

“Tersangka ini adalah paman kandung dari korban,” ujar Kombes Kusworo.

Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya IS, ibu kandung korban menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.

“Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES,” tutur Kombes Kusworo.

“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau diberitahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka,” imbuhnya.

Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung, akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru