Diiming-imingi Eskrim, Bocah Kecil Ini Diduga Dicabuli Pamannya

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Polresta Bandung)

Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (16/2022).

Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.

“Tersangka ini adalah paman kandung dari korban,” ujar Kombes Kusworo.

Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya IS, ibu kandung korban menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.

“Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES,” tutur Kombes Kusworo.

“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau diberitahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka,” imbuhnya.

Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung, akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru