Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.
DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (16/2022).
Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.
“Tersangka ini adalah paman kandung dari korban,” ujar Kombes Kusworo.
Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya IS, ibu kandung korban menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.
“Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES,” tutur Kombes Kusworo.
“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau diberitahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka,” imbuhnya.
Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung, akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Editor: denkur