Dijamin Menarik, Besok Ada Webinar UU TPKS yang Mengupas Tuntas Soal Kekerasan Seksual

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) kembali akan menggelar sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


DARA – Sosialisasi difokuskan untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, bekerjasama dengan LBH APIK Jawa Barat dan JalaStoria Indonesia.

LBH APIK Jawa Barat adalah organisasi yang bergerak memberikan bantuan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum dan pemberdayaan hukum masyarakat di Jawa Barat.

Sedangkan JalaStoria Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang menjalankan program kerja di bidang
kampanye, pendidikan, penelitian dan kajian serta advokasi kebijakan terkait dengan upaya penghapusan
diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jawa Barat sekaligus wakil JPHPKKS mengatakan, terobosan hukum dalam UU TPKS penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya.

Ratna mengingatkan agar UU TPKS juga disosialisasikan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS, yakni kepolisian, UPTD PPA, serta layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya.

“Demikian pula dengan Satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia pendidikan, termasuk pesantren,” ujarnya, dalam rilis, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Koordinator Divisi Kampanye JalaStoria, Nur Azizah mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama di masyarakat terhadap UU TPKS.

“Apabila pemahaman atas UU ini telah terbangun, niscaya UU TPKS dapat sepenuhnya diimplementasikan di masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta pemenuhan hak-hak korban,” ujarnya.

Misalnya, komitmen yang dilakukan JalaStoria selama ini melalui penyediaan tulisan-tulisan yang memberdayakan publik dalam upaya pencegahan dan penanganan serta pemulihan sesuai yang didelegasikan UU TPKS.

Jalastoria bersama LBH APIK Jawa Barat dan JPHPKKS serta berbagai elemen lainnya turut mengawal delegasi 10 peraturan pelaksanaan UU TPKS yang harus segera dirampungkan pemerintah tanpa mendistorsi substansi maupun proses penyusunannya.

“Kami berterima kasih, upaya pemerintah yang akan melakukan percepatan pembahasan 10 peraturan pelaksana tersebut dengan memperhatikan proses partisipatif dan teguh pada substansi,” kata Nur Azizah.

Webinar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan stakeholders dalam penegakan UU TPKS, yakni Anjar Yusnidar (Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat), Suryaningsih (UPPA Polda Jawa Barat), Asni
Damanik (Advokat LBH APIK Jawa Barat) dan Kristi Poerwandari (Psikolog/Akademisi UI).

Selain itu, JPHPKKS akan diwakili oleh Sri Nurherwati, Ketua Yayasan Sukma, yang akan mengelaborasi latar belakang dan uraian terobosan UU TPKS.

Webinar bertema “Teguhkan Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual” ini akan diselenggarakan
Sabtu, 3 September 2022, pukul 13.00-16.30 WIB. Diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan dapat diikuti melalui kanal Youtube JalaStoria Indonesia.

Sebagai informasi, Undang Undang TPKS mengandung sejumlah kebaruan yang diharapkan mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dialami korban kekerasan seksual, diantaranya aspek hukum materiil meliputi sembilan TPKS beserta unsur deliknya serta 10 TPKS yang pengaturan deliknya terdapat dalam UU lain.

Demikian pula dengan hukum formal yang antara lain mengatur penerimaan pelaporan oleh kepolisian dan alat bukti kekerasan seksual.

UU TPKS juga mengandung terobosan untuk meningkatkan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, antara lain melalui penegasan peran UPTD PPA dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarkakat, termasuk peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan terpadu.

Agar berbagai kebaruan dalam UU TPKS memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya dalam pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual, dibutuhkan sinergi berbagai kalangan untuk mendorong implementasi UU ini
agar berjalan dengan efektif dan optimal. Oleh karena itu, berbagai aspek yang diatur dalam UU TPKS perlu
diketahui seluas-luasnya oleh masyarakat.

Editor: denkur

Berita Terkait

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB