“Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, dikenakan pasal 110 ayat 5 a. Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucapnya.
DARA- Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/2022).
Sidang kasus makar dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Garut. Ketiga terdakwa yaitu Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer yang didampingi seorang penasehat hukum itu nampak tertunduk lesu sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neva Sari Susanti, mengungkap fakta terkait pengangkatan 3 Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ini. Ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut tersebut, ternyata diangkat oleh Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.
“Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal,” ucap Neva yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini usai persidangan.
Menurut Neva, pengangkatan ketiganya sebagai jenderal dilakukan di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu, tepatnya di rumah tinggal alm Sensen Komara.
“Pengangkatan ketiganya dibuktikan dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen. Kemudian, pengangkatan ketiga petinggi NII ini langsung disebarluaskan kepada seluruh pejabat dan warga NII,” ucapnya.
Neva menyebutkan, setelah pihaknya membacakan dakwaan, para terdakwa tidak melakukan eksepsi dan mohon untuk melanjutkan persidangan. Ketiganya menyatakan memahami dan mengetahui apa yang didakwakan.
“Setelah diskusi dengan penasehat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka,” katanya.
Neva menuturkan, dalam proses persidangan yang telah dilakukan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal belapis sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Yaitu untuk perkara makar ketiganya dijerat dengan pasal 107 KUHP ayat 1 junto pasal 55 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
“Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, dikenakan pasal 110 ayat 5 a. Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucapnya.
Kemudian untuk perkara ujaran kebencian, lanjut Neva, para terdakwa dijerat Undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 hurup a dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, ketiganya dikenakan pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Neva menuturkan, dengan tidak adanya eksepsi, maka sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 24 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Menurut Neva, dari pihaknya ada 10 saksi yang akan dihadirkan nanti.
“Tapi bisa juga ada tambahan. Sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi,” katanya.
Sementara itu, Jajang Koswara, salah satu terdakwa sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua Majelis Hakim, untuk melakukan konsultasi dengan penasehat hukum, hingga sejurus kemudian sidang kembali dilanjutkan. Dalam pernyataannya di muka persidangan, ketiga terdakwa meminta hukuman yang seadil-adilnya.
“Silahkan hukum kami seadil-adilnya. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami,” katanya.
Editor : Maji
–