Tiga tersangka harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam melakukan aksinya, mereka dikendalikan dar dalam lapas.
DARA | BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiga tersangka ditangkap dalam dua kasus yang berbeda sepanjang bulan Oktober 2019.
Dari tangan dua tersangka, UR alias UU (33) dan AS alias Adul (39) petugas menyita lima paket sabu 1,25 gram dan ganja 10,67 gram. Mereka ditangkap di Kampung Cigugur Girang, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada 17 Oktober 2019.
Kepala BNNK Bandung Barat, Sam Noorati, menyebutkan, keduanya mempunyai peran berbeda dalam bisnis barang haram golongan I tersebut. “Kalau tersangka UR berperan sebagai pengatur keuangan dan Adul berperan sebagai kurir dan penjual,” katanya, di Gedung BNN KBB, Ngamprah, dilansir bbpos.com, Kamis (7/11/2019).
Dari lainnya, UR alias ADI (42) petugas menyita barang haram golongan I jenis sabu 10,11 gram dalam satu bungkus plastik bening. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya juga positif menggunakan narkoba,” ujar Sam.
Ia menjelaskan, pengendalian penyebaran narkoba tersebut berasal dari dalam lapas. “Modus yang dijalankan para tersangka dikendalikan dari dalam lapas,” kata dia.
Pihaknya tidak bisa membeberkan terkait lokasi lapas, karena untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. “Untuk lapasnya kami tidak akan memberi tahu karena masih dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya pula.***
Editor: Ayi Kusmawan