DARA | JAKARTA – Artis dangdut Dewi Persik sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Pertikaian saudara ini ternyata berujung ke jalur hukum. Sebelumnya Dewi persik juga melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama yaitu pencemaran nama baik.
Dewi merasa dirugikan dengan sejumlah pernyataan Rosa di akun Instagram-nya yang menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi Persik adalah palsu.
Rosa pun harus berurusan dengan pihak berwajib dan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini giliran Rosa yang melaporkan Dewi Persik ke polisi.
Dikutip dari kompas.com, Kuasa hukum Rosa Meldianti yaitu Rudi Kabunang, mengatakan, penyanyi Dewi Persik sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Informasi itu diketahui setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Angga Wijaya suami sekaligus manajer Dewi Persik mengatakan, Dewi sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka. “Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media,” kata Angga.***
Editor: denkur