Tindakan tegas ini bagian dari komitmen untuk membersihkan Cirebon dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.
DARA | Jajaran Polresta Cirebon gerebek markas besar sergap pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Penggerebegan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon sendiri, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Kamis (25/4/2024).
Polisi juga menangkap terduga bandar togel, yakni RN berusia 51 tahun.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa alat judi, rekapan togel, dan uang tunai senilai Rp4.154.000.
Bahkan, dilokasi penggerebegan polisi menemukan 71 botol miras berbagai merek.
Secara detail Kombes Sumarni merinci barang bukti lain yang ditemukan, yakni 29 botol anggur merah, 16 botol AO, 16 botol bir angker, 7 botol asoka, 2 botol kawa-kawa, dan 6 botol bir guinness.
Kombes Sumarni menegaskan, tindakan tegas ini bagian dari komitmen untuk membersihkan Cirebon dari berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti judi togel, peredaran miras, dan lainnya.
RN yang berasal dari Kecamatan Ciledug terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Editor: denkur