Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Rio Jinto meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
DARA | BANDUNG – Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena pemerintah khususnya DPR RI mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law dengan cara kucing-kucingan dengan kaum buruh.
“Buruh dari awal mencuat Omnibus Law ini tidak dilibatkan. Hanya satgas Omnibus Law saja yang terlibat,” kata Jinto saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Rio beranggapan, DPR RI melakukan upaya pembohongan publik karena pernyataan Ketua Baleg dan Sekjen DPR RI bahwa tidak adanya Paripurna pada Senin lalu (5/10/2020).
“Tapi kenyataannya kita mendengar jam 3 hari Senin, paripurna pengesahan RUU Omnibus Law dilakukan dan sekaligus menutup masa sidang tahun 2020, sehingga DPR melakukan masa reses yang seharusnya tanggal 8 oktober,” ujarnya.
“Artinya DPR kejar target dan kejar tayang. Mereka juga tidak mendengar aspirasi dari teman-teman buruh dan lebih mementingkan kaum pemodal,” lanjutnya.
Jinto dengan tegas mengatakan, presiden harus mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Jika Presiden enggan mengeluarkan Perpu tersebut, pihaknya akan tetap melakukan aksi dan akan melakukan yudisier review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini karena secara jalur konstitusinya itu pasti kesana dan sampai tanggal 8 nanti buruh akan tetap melakukan mogok Nasional,” tutupnya.***
Editor: denkur