Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Kantor Kejari Garut

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut,  menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (20/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (20/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
gelar aksi unjuk rasa di depang gerbang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (20/6/2024).

DARA | Mereka memprotes atas lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Garut.

“Tujuan aksi ini untuk mengingatkan jajaran Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut,” ujar Korlap Aksi, Rizik Nur Fajrin, di sela-sela kegiatan aksi, Kamis (20/6/2024).

Rizik mengatakan, ada sejumlah kasus korupsi di Garut yang menjadi sorotan pihaknya, di antaranya buronnya oknum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti mengkorupsi anggaran dana desa.

“Kemudian kasus dugaan korupsi “joging track” pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Garut yang sedang ditangani oleh Kejari Garut yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasusnya,” ujarnya.

Rizik menyebutkan, dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya kinerja Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi.

Menurutnya, KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut yang lambat ini.

Rizik menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.

Menurut Rizik, dalam hal ini KAMMI menilai bahwa kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat berdasarkan angka Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat,” katanya.

Disebutkan Rizik, pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57 dan pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. Hal ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Rizik menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan “Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.

“Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas
Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik
Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris
RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:55 WIB

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:40 WIB

Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:10 WIB

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuka event Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 dengan tema ”Sono Ku Rasa, Ku Nikmat” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum'at (31/1/2025).(Foto: Biro Adpim Jabar)

HEADLINE

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:10 WIB