Dinilai Menghina Profesi Jaksa, Dua Orang Advokat Ini Dilaporkan Kejari Garut ke Polisi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe,  memeprlihatkan bukti yang dibawa saat membuat laporan di SPKT Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe, memeprlihatkan bukti yang dibawa saat membuat laporan di SPKT Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).(Foto: andre/dara.co.id)

“Laporan kita telah diterima oleh pihak kepolisian. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya,” katanya.


DARA- Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaporkan dua orang advokat yang juga youtuber ke Kepolisian Resor (Polres) Garut, Rabu (21/9/2022). Keduanya diketahui atas nama Alvin Lim dan Hadi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Hendra Saputra Dalimunte, mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena dua orang itu dinilai telah menghina profesi jaksa dan melakukan pencemaran nama baik melalui video yang diunggahnya di akun YouTube QUOTIENT TV miliknya.

“Bahwa terlapor Alvin Lim dan Hadi dinilai telah melanggar UU ITE dan KUHAP melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi kejaksaan se-Indonesia atas video yang diunggahnya itu,” ujarnya usai melakukan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).

Karena itu, menurut Hendra, mewakili Kajari Garut, ia bersama sejumlah jaksa di Kejari Garut hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alvin Lim dengan Hadi tersebut karena muatannya dinilai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI.

Hendra menyebutkan, dalam video tersebut terlapor Alvin Lim dan Hadi membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Terlapor menyebut jika kejaksaan adalah sampah hingga sarang mafia.

“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawah Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik,” ucapnya.

Menurut Hendra, setelah menganalisa video itu, pihaknya pun menilai bahwa konten yang dibuat terlapor memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE yang telah terpenuhi.

Ia menuturkan, pihaknya melaporkan Alvin Lim dan Hadi dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP.

“Laporan kita telah diterima oleh pihak kepolisian. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya,” katanya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Sang Legenda: Jiwa dan Karya Utha Likumahuwa Tetap Hidup hingga Saat Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB