Dinilai Sebar Hoaks, Youtuber Ini Dilaporkan Kejari Kabupaten Cirebon ke Polisi

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyia SH memperlihatkan bukti laporan. (Foto: ist)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyia SH memperlihatkan bukti laporan. (Foto: ist)

“Inti dari laporan ini karena terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dimana terlapor dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa.


DARA – Konten kreator youtube, Alvin Lim dilaporkan ke Polresta Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Pelaporan tersebut dilakukan setelah isi dari salah satu konten Alvin Lim menyebut Kejaksaan Sarang Mafia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyia SH menjelaskan Kejaksaan Negeri melaporkan akun akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”

Dalam konten itu Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa “Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Pengegak Hukum bisa berubah”.

“Inti dari laporan ini karena terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dimana terlapor dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa yang ada pada lembaga Kejaksaan, yang dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa Kejaksaan sarang mafia,”ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya melaporkan hal tersebut guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskriditkan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube milik terlapor.

“Patut diduga yang bersangkutan telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,”imbuhnya.

Selain itu kata dia, hal tersebut merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan budaya masyakarat Indonesia.

“Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk
masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi,
jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas,”bebernya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru