Dinilai tak Melakukan Verifikasi Visi Misi Paslon, Begini Jawaban KPU Kabupaten Bandung

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (Foto: Verawati/dara.co.id)

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (Foto: Verawati/dara.co.id)

KPU Kabupaten Bandung menanggapi pernyataan Ketua Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana yang menyebutkan jika KPUD Kabupaten Bandung tidak melakukan verifikasi visi misi pasangan calon bupati Bandung.


DARA | BANDUNG – Dadang Rusdiana menyebutkan  dengan tidak adanya verifikasi, visi dan misi milik pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) terindikasi berisi quantisivir visi. Dalam visinya, pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, memang tidak melakukan analisa dan memverifikasi visi dan misi seluruh pasangan calon bupati Bandung.

“Kami hanya menerima visi dan misi saja. Kita tidak sampai menganalisa atau verifikasi itu. Karena kita punya dokumen RPJMDnya,” kata Agus melalui sambungan telepon, Senin (14/12/2020).

Menurut Agus, apapun visi dan misi setiap paslon diperbolehkan selama tidak keluar dari koridor visi dan misi yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Bandung.

“Pembuatan visi dan misi hanya harus berdasarkan RPJMD. Biar masyarakat yang menilai. Kami kan bukan yang buat. Hanya menerima visi dan misi saja,” ujar Agus Baroya.

Jika permasalahan mengenai verifikasi visi dan misi akan dipermasalahkan, Agus mengatakan tidak masalah.

“Ya silahkan saja. Saya tidak mau masuk ke wilayah itu. Kami sekarang fokus saja ke tugas rekapitulasi raihan suara hasil laporan dari PPK,” ujarnya.

Sebelumnya Dadang Rusdiana menyesalkan sikap KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan membiarkan visi dan misi pasangan Bedas yang terindikasi memuat sejumlah pelanggaran.

“Seperti menjanjikan uang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miluar untuk guru ngaji dan sebagainya. Ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” kata Darus sapaan akrabnya di Soreang, Senin (14/12/2020).

Dengan begitu, lanjut Darus, pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas terindikasi melanggar UU Pilkada.

“Visi itu kan sebenarnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan di tiap RW atau guru ngaji lainnya. Rumusan visi harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hukum dalam UU Pilkada,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru