Dinilai tak Melakukan Verifikasi Visi Misi Paslon, Begini Jawaban KPU Kabupaten Bandung

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (Foto: Verawati/dara.co.id)

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (Foto: Verawati/dara.co.id)

KPU Kabupaten Bandung menanggapi pernyataan Ketua Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana yang menyebutkan jika KPUD Kabupaten Bandung tidak melakukan verifikasi visi misi pasangan calon bupati Bandung.


DARA | BANDUNG – Dadang Rusdiana menyebutkan  dengan tidak adanya verifikasi, visi dan misi milik pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) terindikasi berisi quantisivir visi. Dalam visinya, pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, memang tidak melakukan analisa dan memverifikasi visi dan misi seluruh pasangan calon bupati Bandung.

“Kami hanya menerima visi dan misi saja. Kita tidak sampai menganalisa atau verifikasi itu. Karena kita punya dokumen RPJMDnya,” kata Agus melalui sambungan telepon, Senin (14/12/2020).

Menurut Agus, apapun visi dan misi setiap paslon diperbolehkan selama tidak keluar dari koridor visi dan misi yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Bandung.

“Pembuatan visi dan misi hanya harus berdasarkan RPJMD. Biar masyarakat yang menilai. Kami kan bukan yang buat. Hanya menerima visi dan misi saja,” ujar Agus Baroya.

Jika permasalahan mengenai verifikasi visi dan misi akan dipermasalahkan, Agus mengatakan tidak masalah.

“Ya silahkan saja. Saya tidak mau masuk ke wilayah itu. Kami sekarang fokus saja ke tugas rekapitulasi raihan suara hasil laporan dari PPK,” ujarnya.

Sebelumnya Dadang Rusdiana menyesalkan sikap KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan membiarkan visi dan misi pasangan Bedas yang terindikasi memuat sejumlah pelanggaran.

“Seperti menjanjikan uang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miluar untuk guru ngaji dan sebagainya. Ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” kata Darus sapaan akrabnya di Soreang, Senin (14/12/2020).

Dengan begitu, lanjut Darus, pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas terindikasi melanggar UU Pilkada.

“Visi itu kan sebenarnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan di tiap RW atau guru ngaji lainnya. Rumusan visi harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hukum dalam UU Pilkada,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru