Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pengawasan pada sejumlah apotek dan toko obat terkait ditariknya peredaran tiga produk obat sirop yang beredar di Indonesia dan mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
DARA | Sub Koordinasi Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan, hasil pengawasan tersebut dari salah satu apotek di daerah Lembang, ditemukan ada 119 botol produk Unibebi dan 18 botol Termorex.
“Sebagai sampel kalau penarikan pada hari Jumat kita langsung mengambil di apotek Kayu Ambon ditemukan 119 botol produk unibebi dan 17 botol Termorex 60 ml. Itu sebelum informasi (dari BPOM),” ujarnya saat ditemui di Ngamprah, Senin (24/10/2022).
Namun, belakangan ada informasi dari BPOM bahwa Termorex dinyatakan aman, sehingga dikembalikan dan unibebi tetap ditarik, kemudian direture. Sedangkan untuk Flurin np, masih dalam proses penelitian.
Sebelumnya, BPOM mengungkap ada lima obat sirop mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Temuan itu berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022. Pengujian itu menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.
Kelima obat tersebut, selain Unibebi dan Termorek, terdapat Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Kemudian Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Nah ternyata BPOM kemarin mengeluarkan lagi informasi kelima, ternyata dari lima yang dipastikan mengandung ambang batas itu, salah satunya termorex dan flurin belum bisa dipastikan,” kata Rendra.
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml dinyatakan aman.
Sementara, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml masih pemeriksaan lebih lanjut.
Rendra menyebutkan, secara gencar Dinkes KBB mensosialisasikan masalah temuan BPOM tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat ke apotek, toko obat, bidan praktek mandiri termasuk puskesmas.
Menurutnya, jumlah apotek resmi yang ada di KBB saat ini ada sekitar 142, toko obat yang berizin ada 38.
“Masih banyak dan kita belum memiliki data antara yang belum berizin karena itu termasuk toko-toko dan warung-warung juga harus berizin sebenarnya kalau memang menjual obat-obatan terbatas, kecuali obat bebas,” tuturnya.
Sementara, untuk obat yang ada di Puskesmas Rendra menyatakan aman. Puskesmas tidak ada yang menyediakan obat-obatan itu, namun yang ada hanya Paracetamol, Citirizine, obat batuk.
“Aman kalau di Puskesmas. Sementara di bidan, dari SE sangat ditekankan kepada nakes agar tidak memberikan obat dalam sediaan sirop,” jelasnya.
Editor: denkur