Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah itu.
DARA | CIANJUR – Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar mengatakan, pengawasan dan pemantauan yang dilakukan itu sebagai upaya antisipasi penyebaran dan penularan virus Covid-19, terutama dari TKA yang negaranya sudah terjangkit virus itu.
“Kami sudah memberikan Imbauan ke perusahaan agar berkoordinasi dengan Puskesmas diwilayahnya bila ada karyawan yang sakit,” kata Tresna kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Menurut Tresna, TKA yang pernah melakukan kunjungan ke negara asalnya, bila mengalami batuk, pilek dan suhu badannya mencapai 80 derajat harus segera dilaporkan ke pihak kesehatan atau Puskesmas.
“Kami Koordinasi dengan Imigrasi bila ada TKA yang baru pulang ke negaranya sehingga bisa di pantau kesehatannya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Tresna, pihaknya juga mengimbau, karyawan lainnya serta masyarakat untuk tidak panik dengan mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia.
“Sebetulnya tidak perlu takut dan panik. Masyarakat agar meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Tidak usah tergantung dengan penggunaan masker,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein