Dinkes Cianjur Sebar Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Ranitidin

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesia.go.id

Foto: indonesia.go.id

BPOM RI telah menarik peredaran lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Pemkab Cianjur tak ingin warganya dirugikan atas penyebaran obat tersebut.

 

 

DARA|CIANJUR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan obat ranitidin sebagai penurun asam lambung. Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Sanny Sanjaya, mengungkapkan, penarikan obat ranitidin itu bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah. “Untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, kita juga lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” kata Sanny, kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut, Dinkes Kabupaten Cianjur tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat itu. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan, karena dari hasil sampling ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker,” ujarnya.

Meskipun jenis obat ranitidin untuk sementara ditarik dari pasaran, lanjut Sanny, masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien. “Mungkin untuk konsumsi jangka lama memang tidak boleh. Tapi untuk penggunaan insidetil itu kemungkinan masih bisa. Kita tunggu saja hasil investigasinya,”katanya.

Seperti diketahui, lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh BPOM RI. Satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru