Dinkes Cianjur Sebar Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Ranitidin

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesia.go.id

Foto: indonesia.go.id

BPOM RI telah menarik peredaran lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Pemkab Cianjur tak ingin warganya dirugikan atas penyebaran obat tersebut.

 

 

DARA|CIANJUR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan obat ranitidin sebagai penurun asam lambung. Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Sanny Sanjaya, mengungkapkan, penarikan obat ranitidin itu bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah. “Untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, kita juga lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” kata Sanny, kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut, Dinkes Kabupaten Cianjur tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat itu. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan, karena dari hasil sampling ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker,” ujarnya.

Meskipun jenis obat ranitidin untuk sementara ditarik dari pasaran, lanjut Sanny, masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien. “Mungkin untuk konsumsi jangka lama memang tidak boleh. Tapi untuk penggunaan insidetil itu kemungkinan masih bisa. Kita tunggu saja hasil investigasinya,”katanya.

Seperti diketahui, lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh BPOM RI. Satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB

Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB