Dinkes Cianjur Sebar Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Ranitidin

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesia.go.id

Foto: indonesia.go.id

BPOM RI telah menarik peredaran lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Pemkab Cianjur tak ingin warganya dirugikan atas penyebaran obat tersebut.

 

 

DARA|CIANJUR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan obat ranitidin sebagai penurun asam lambung. Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Sanny Sanjaya, mengungkapkan, penarikan obat ranitidin itu bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah. “Untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, kita juga lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” kata Sanny, kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut, Dinkes Kabupaten Cianjur tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat itu. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan, karena dari hasil sampling ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker,” ujarnya.

Meskipun jenis obat ranitidin untuk sementara ditarik dari pasaran, lanjut Sanny, masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien. “Mungkin untuk konsumsi jangka lama memang tidak boleh. Tapi untuk penggunaan insidetil itu kemungkinan masih bisa. Kita tunggu saja hasil investigasinya,”katanya.

Seperti diketahui, lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh BPOM RI. Satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB