Dinas Kesehatan Kota Bandung gencar menyosialisasikan sekaligus memantau penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Selain untuk mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Bandung Kota Sehat.
“Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam, Minggu (13/12/2020).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandung, penderita penyakit tidak menular pada 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), hingga komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).
Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung bahwa ada 37 persen responden yang merokok. Sekitar 41 persen perokok berusia 10 tahun keatas, dan 35 persen dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama lima tahun.
Sony menjelaskan, tim Satgas KTR Kota Bandung yang terdiri dari 40 orang dan merupakan gabungan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung, kembali melakukan pemantauan KTR sejak 2 November hingga 6 November 2020.
Pemantauan KTR di 210 titik lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bandung, antara lain PVJ Mall, Bandung Electronic Center, Istana Plaza, Living Plaza, Bandung Indah Plaza, Dago Plaza, Bandung Trade Center, dan Cihampelas Walk.
“Meski program pemantauan sempat terkendala akibat pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat tim satgas KTR Kota Bandung. Koordinasi dan komunikasi tetap terjalin meski kegiatan pemantauan dan sosialisasi KTR secara tatap muka atau ke lapangan dibatasi,” ujarnya.
Hal ini, diutarakan Sony, untuk mengurangi risiko penularan virus corona baru. Sebagai solusinya, pemantauan selama masa pandemik dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan, dan mengacu pada Perwal Kota Bandung tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
“Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018, Satgas KTR sudah memantau sedikitnya 2.308 titik untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok. Titik-titik tersebut antara lain di lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), perguruan tinggi, dan hotel. Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe, mal, juga fasilitas kesehatan,” ungkapnya.***
Editor: denkur