Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan memanggil Ningsih Tinampi. Ia dimintai pertanggungjawaban atas komentar-komentar yang dinilai melecehkan Islam dan dianggap sesat.
DARA| PASURUAN- Ningsih dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil. Datang dengan baju berwarna merah, Ningsih kemudian memasuki ruangan. Di dalam ruangan sudah ada semua stakeholder tim Pakem.
“Dia diminta pertanggungjawaban terkait komentar-komentar yang viral. Terutama terkait (memanggil) malaikat dan nabi,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro, kepada detikcom,” Senin (10/2/2020).
Menurut Ramdanu, poin ‘bisa memanggil malaikat dan nabi’ jadi hal penting yang dibahas dalam pertemuan. Hal itu bisa melukai umat.
“Dari alim ulama itu benar-benar dilarang,” terangnya.
Menurut Ramdanu, dalam forum tersebut Ningsih meminta maaf. Perempuan asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini berjanji tak akan mengulangi lagi.
“Dia sudah meminta maaf. Dan berjanji tak akan mengulangi lagi,” terang Ramdanu, seperti dikutip detik.com.
Meski demikian, tim Pakem akan terus melakukan pengawasan terhadap Ningsih Tinampi.
“Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Agar nggak sampai terjadi penyimpangan,” pungkas Ramdanu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim memantau tempat pengobatan Ningsih Tinampi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Usai memantau dinkes mendapat sejumlah catatan.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim, Dian Islami mengatakan kedatangannya merupakan rangkaian pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap viralnya pengobatan Ningsih Tinampi.
“Tugas kami ke sini adalah menggali bagaimana metode pengobatan, kondisi lapangan, pasien-pasiennya. Setelah ini, kami akan rapat lagi untuk menyimpulkan hasil kunjungan hari ini dan beberapa analisa kami,” kata Dian saat dikonfirmasi.
Editor : Maji