Wali Kota Bandung Oded M Danial dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.
DARA | BANDUNG – Oded diperiksa dengan kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung 2009-2014 untuk tersangka Dadang Suganda.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/8/2020).
Oded menyatakan tidak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Namun, pertanyaan yang diberikan tak jauh dari tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator, terutama saat jadi anggota Banggar.
“Ditanya soal bagaimana proses pembahasan anggaran,” ujar Oded.
Oded pun tak menyangkal, dirinya kenal dengan Dadang Suganda, sosok yang terjerat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dia mengaku, hanya bertemu dengan yang bersangkutan saat acara-acara resmi.
“Saya kenal Dadang Suganda. Siapa yang tidak kenal dia? Dia orang yang dikenalkan,” ujarnya.
Pembahasan anggaran untuk RTH, diutarakan Oded, memang dilakukan guna menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU tersebut secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Karena kan amanah undang-undang, RTH itu minimal harus tersedia 30 persen. Makanya waktu itu dibahas untuk dianggarkan,” lanjutnya.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Seiring berjalannya waktu, ada penambahan anggaran hingga Rp123,9 miliar untuk pengadaan RTH di Mandalajati, Cibiru, Gedebage, dan Ujungberung.
Saat disinggung mengenai adanya penambahan anggaran tersebut, Oded enggan berkomentar banyak. Dirinya menekankan, lebih banyak dicecar soal mekanisme pembahasan anggaran di dewan.
“Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik KPK,” pungkas Oded.
Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), serta Herry Nurhayat (eks Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung).
Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung.***
Editor: denkur