“RTH juga dibahas, tapi tidak spesifik, karena kita kan pembahasannya global, tak hanya satu mata anggaran. Jadi, pembahasannya pengadaan RTH se-Kota Bandung, perbaikan sekolah, dan lainnya,” ujar Haru Suandharu.
DARA | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung 2009-2014. Pemeriksaan dilakukan di Markas Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Usai pemeriksaan, Haru mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK, yang materinya sebagian besar adalah tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, terutama Banggar. Ia menerangkan, RTH menjadi salah satu pembahasan dalam rapat-rapat yang dilakukan oleh DPRD Kota Bandung.
“RTH juga dibahas, tapi tidak spesifik, karena kita kan pembahasannya global, tak hanya satu mata anggaran. Jadi, pembahasannya pengadaan RTH se-Kota Bandung, perbaikan sekolah, dan lainnya,” ujar Haru.
Haru pun mengaku cukup kaget dengan kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp69 miliar. Dirinya pun menyatakan tidak mengenal sosok Dadang Suganda.
“Tidak kenal. Tidak pernah ketemu juga,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Senada dengan Haru, Tedy pun mengaku, dirinya ditanya mengenai mekanisme pembahasan anggaran oleh legislatif. Terkait RTH yang menjadi persoalan, dirinya tak ingat secara detail karena pembahasan mengenai itu telah lama berlalu.
“Saya tidak ingat detailnya, karena sudah lama sekali ya. Karena pembahasannya tidak spesifik satu anggaran saja, tapi yang lain juga,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Heri Nurhayat (Kepala DPKAD Pemkot Bandung).
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar di luar DPRD Kota Bandung.***
Editor: Muhammad Zein