Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperpanjang. Keputusan itu dilakukan setelah Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag dan Forkopimda menggelar monitoring.
DARA – Bupati mengatakan, monitoring dilakukan ke sejumlah tempat, diantaranya check point Kedawung, Hotel Apita, Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati.
Hasil monitoring, Imron mengakui masih ada warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.
“Kepada warga mohon untuk menerapkan protokol kesehatan, sebab itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain,” kata bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni menuturkan, perpanjangan PPKM masih menunggu surat resmi dari provinsi, yang jelas dampaknya cukup bagus. Terlihat dari menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 saat penerapan PPKM dilaksanakan.
Eni menjelaskan, satu minggu sebelum penerapan PPKM, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon mencapai 325 kasus. Namun, saat penerapan PPKM angka terkonfirmasi hanya mencapai 304-308 kasus.
Jumlah itu, kata Eni, karena adanya kasus positif yang meningkat tajam pasca adanya penyelenggaraan swab massal. Jika hanya menghitung kasus kontak erat saja angka terkonfirmasi positif saat pelaksanaan PPKM berada dibawah 300 kasus.
“Karena kasus positif hasil swab massal di lapas saja, mencapai 20 kasus,” ujar Eni.
Bukan hanya kasus positif angka kasus meninggal juga mengalami penurunan saat penerapan PPKM. Sebelum dilaksanakan PPKM, angka kematian mencapai 19 kasus dalam satu minggu. Namun, saat pelaksanaan PPKM angka kasus kematian hanya 15-16 kasus saja setiap minggunya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan selama dua minggu pelaksanaan PPKM pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.
“67 diantaranya diberikan sanksi berupa denda,” ujar Syafrudin.
Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Syafrudin menyebutkan dua tempat usaha tersebut sudah ditutup selama satu minggu.
Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.
“Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan akan kembali kami buka,” kata Syafrudin.***
Editor: denkur