DARA | BALI – Berawal berkenalan di medsos. Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33) dan Ni Putu Yuaniawati (39) alias Yuni menggelar pertemuan. Yuni menawarkan mobilnya untuk dijual di situs online.
Selanjutnya setelah bicara itu ini, mobil akhirnya dibeli Gustu. Tapi, tak hanya sampai di sana, obrolan keduanya berlanjut kepada saling mengenalkan diri. Gustu pun blak-blakan bahwa ia adalah seorang gigolo.
Entah kenapa, mendengar itu nampaknya Yuni malah tertarik, yang tadinya traksaksi jual mobil kini beralih jadi transaksi birahi. Setelah sepakat, maka dimulailah perjalanan seks keduanya. Mereka masuk sebuah penginapan di kawasan Denpasar, Bali.
Singkat cerita, saat bersetubuh, Yuni protes, menyatakan bahwa pelayanan Gustu tidak memuaskan. Mendengar itu Gustu tersinggung dan marah.
Lalu apa yang terjadi? Masih dalam posisi bersetubuh, Yuni dibekap dengan handuk hingga lemas terkulai dan tewas seketika. Setelah tahu Yuni tewas, Gustu keluar dari penginapan, kabur. Sedangkan jenazah Yuni kemudian ditemukan staf penginapan, Senin (5/7) pukul 21.30 Wita.
Namun, akhirnya Gustu ditangkap di Sulawesi Utara.
Demikian pemaparan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Senin kemarin (12/8/2019).
Kombes Ruddi mengatakan, atas perbuatannya Gustu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, polisi terus mendalami kasus pembunuhan ini.***
Editor: denkur