Direksi Perumdam Tirta Mukti dan Keluarga Kembali Masuk Isolasi

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direksi dan staf Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur, Jawa Barat yang usai menjalani isolasi mandiri di sebuah villa selama 14 hari sepulang pelesiran dari Benua Eropa di saat pandemi virus Corona (Covid-19) kembali harus menjalani isolasi.


DARA| CIANJUR- Isolasi lanjutan bagi direksi dan staf yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, Kepala Bagian Produksi, Kasubag Kas, dan Staf Produksi beserta istri-istri mereka itu dilakukan di rumah masing-masing.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan, delapan orang yang masuk dalam rombongan Perumdam Tirta Mukti, Cianjur Cianjur yang belum lama ini pulang pelesiran ke Eropa sudah menjalani rapid test.

Menurutnya, hasil dari rapid test tersebut, semuanya dinyatakan negatif dan telah menjalani masa isolasi selama 14 hari di luar kota.

“Hasil tesnya negatif Covid-19.Mereka sudah pulang, Rabu (1/4/2020) malam. Sekarang sudah ada di rumah. Namun, sesuai perintah Plt Bupati, mereka diharuskan untuk kembali mengisolasi diri di rumah masing-masing,” kata Yusman, kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, meski sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil rapid test Corona, mereka harus kembali menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

“Saya perintahkan untuk isolasi mandiri lagi selama 14 hari di rumah, jangan dulu
bekerja. Jabatan direktur masih pelaksana tugas, oleh Syamsul Hadi hingga masa isolasi mereka usai,” ujar Herman.

Terkait sanksi, Herman mengatakan, pemerintah melalui inspektorat daerah sedang melakukan pemeriksaan di lingkungan Perumdam Tirta Mukti Cianjur. Tidak hanya soal disiplin, tetapi juga terkait sumber dana liburan ke Eropa di tengah wabah Covid-19.

“Sedang dilakukan pemeriksaan. Dari hasil itu langsung ditetapkan sanksinya berupa apa. Yang jelas pasti kami beri sanksi tegas sesuai ketentuan,” tandas Herman.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ini Kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi tentang Rumah Sakinah
Gebyar Pasar Rakyat, DKUKM Kabupaten Sukabumi dengan UPTD PLUT Layani UMKM
Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah
Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Tingkatkan Konsumsi Ikan, Bupati Cirebon Dukung Gerakan Gemarikan demi Anak Cerdas dan Sehat
DPRD Kota Sukabumi Audensi dengan Garis, Ini yang Dibahas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:24 WIB

Ini Kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi tentang Rumah Sakinah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:52 WIB

Gebyar Pasar Rakyat, DKUKM Kabupaten Sukabumi dengan UPTD PLUT Layani UMKM

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:29 WIB

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:25 WIB

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB