DARA| MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar 14 kasus narkoba dari sejumlah lokasi. 34 pelaku digelinding ke mapolda berikut barang bukti 32,5 kilogram narkotika jenis sabu, 200 butir pil ekstasi dan 55 butir pil epilon.
Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH.SIK didampingi Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi, dalam konfrensi Persnya, mengatakan, seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH,SIK sangat mengapresiasi keberhasilan Kepala Sub Direktorat Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut . Pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team itu, lanjut Kmpol Hendri, berlangsung Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Dari Kabupaten Batubara team langsung melakukan pengembangan menuju ke Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal, dari tempat tersebut, kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria yakni berinisial (F), (TT), dan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang,” ujarnya.
Kompol Hendri Marpaung menghimbau kepada masyarakat agar mau melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, hal ini berguna dalam upaya menumpasan peredaran narkoba.***
Editor: denkur