Dari 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan hanya menetapkan 8 Bapas yang akan didirikan rumah singgah.
DARA- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan RI meluncurkan program pendirian rumah singgah khusus untuk para mantan napi. Diharapkan, Rumah singgah ini bisa menjadi basis para mantan napi atau klien Pemasyarakatan yang memberikan bimbingan mau ke mana dan berbuat apa mereka setelah selesai menjalani hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, M. Hilal, mengatakan, dari 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan hanya menetapkan 8 Bapas yang akan didirikan rumah singgah.
“Dan salah satu yang terpilih menjadi piloting Project untuk pendirian rumah singgah ini di antaranya adalah Bapas Garut,” ujarnya seusai pembukaan acara Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah Wilayah Jawa Barat di ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).
Menurut Hilal, di Jawa Barat sendiri saat ini terdapat 6 Bapas, dan Garut lah yang paling berpotensi untuk bisa menyelenggarakan program rumah singgah ini. Apalagi, ungkapnya, program ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat.
Hilal menyebutkan, dengan terpilihnya Bapas Garut menjadi pilothing project pendirian rumah singgah, tentunya ini patut dibanggakan. Karena hal itu menandakan bahwa Bapas Garut masuk 8 yang terbaik dari seluruh Bapas yang ada di Indonesia.
Hilal menuturkan, nantinya rumah singgah ini diperuntukan bagi klien-klien pemasyarakatan, dalam hal ini yang pernah menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan khususnya di wilayah Priangan Timur ketika mereka tidak punya tempat unuk kembali atau belum diterima oleh masyarakat atau keluarganya.
Selain itu, lanjut Hilal, rumah singgah ini juga bisa dimanfaatkan oleh klien Pemasyarakatan yang belum mempunyai pekerjaan sekeluarnya dari Lapas atau Rutan. Bahkan, di rumah singgah ini mereka juga akan diberikan bimbingan mau ke mana dan akan seperti apa kehidupan mereka selanjutnya.
“Nah rumah singgah inilah tempatnya bagi mereka. Artinya bahwa kita menangani itu untuk masa ajudikasi ketika masih ditangani polisi dan kejaksaan Bapas sudah mulai menangani di sana dengan mulai melakukan pendataan,” katanya.
Hilal menambahkan, Rumah singgah ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI yang disebut dengan Griya Abipraya yang berarti tempat untuk menumbuhkan harapan bagi para pelanggar hukum.
Dalam hal ini, menurut Hilal, Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya sekedar melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, tetapi di dalam Direktorat Jenderal Permasyarakatan ada 4 saker yang dikelolanya.
“Yaitu yang pertama lapas, rutan, kemudian balai permasyarakatan dan keempat rupbasan, rumah penyimpanan barang-barang sitaan dan rampasan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku menyambut baik rencana pendirian rumah singgah bagi klien Pemasyarakatan di Garut, dimana Kabupaten Garut sendiri terpilih sebagai percontohan rumah singgah di Jawa Barat. Bahkan menurutnya, jika dibutuhkan, Pemkab Garut siap membantu memberikan hibah tempat untuk rumah singgah.
“Ini sebuah program yang sangat baik dan kami siap membantu mewujudkan program tersebut. Jika dibutuhkan, Pemkab Garut siap memberikan hibah tempatnya,”katanya.
Editor : Maji