DARA | JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Ternyata, ia memiliki kekayaan cukup fantastis, mencapai Rp119,962 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp37,166 miliar tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sofyan juga memiliki lima kendaraan roda empat senilai Rp6,33 miliar terdiri dari Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, dan Land Rover Range Rover. Harta bergerak lainnya yaitu senilai Rp10,276 miliar dan surat berharga dengan total Rp10,313 miliar.
Sofyan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp55,876 miliar dan tidak memiliki utang.
Antara melansir, harta kekayaan Sofyan itu berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sofyan melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Dirut PT PLN (Persero).
KPK menyebutkan Sofyan dalam kasus pembangunan PLTU Riau-1 itu diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Kasusnya kini masih tersu dalam pengembangan.***
Editor: denkur