DARA | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Komisioner KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019) mengatakan, ada dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan proses hukum terhadap Sofyan Basir. Juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Eni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham.
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Diuraikan KPK, seperti dilansir detikcom, kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto kemudian mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII. Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi.
Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar, sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.***
Editor: denkur