Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PLN, Sofyan Basir (Foto: JARRAK.ID)

Dirut PLN, Sofyan Basir (Foto: JARRAK.ID)

DARA | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

Komisioner KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019) mengatakan, ada dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan proses hukum terhadap Sofyan Basir. Juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Eni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham.

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

Diuraikan KPK, seperti dilansir detikcom, kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Novanto kemudian mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII. Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi.

Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar, sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB