Disbudpar Belum Akan Buka Tempat Hiburan di Kota Bandung

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: kliktrend.com)

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: kliktrend.com)

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam operasional, seperti restoran dan kafe,” kata Dewi Kaniasari.


DARA | BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan terus memantau operasional tempat wisata termasuk kafe dan restoran. Langkah ini dilakukan supaya tempat wisata, kafe, dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam operasional, seperti restoran dan kafe,” cetus Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (23/7/2020).

Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), kafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB. Tempat kuliner itu pun hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.

Dewi menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin.

“Kita hindarkan jangan sampai ada yang dicabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja barsama-sama,” serunya.

Kenny, sapaan akrab Dewi Kaniasari, meminta kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona baru.

“Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah agar Kota Bandung ini lebih kondusif,” ujarnya.

Di sisi lain, Kenny memastikan belum akan membuka kembali operasional tempat hiburan di Kota Bandung. Dia berpegangan kepada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, yang melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Kita turuti. Sementara ini bersabar saja dulu, sambil kita evaluasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB