Pelarangan penggunaan minyak goreng curah kemungkinan dibatalkan. Selama menungggu kepastian pelarangan, Disdagin Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli minyak goreng.
DARA | BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang larangan peredaran minyak goreng curah oleh pemerintah pusat. Sebelum benar-benar berlaku, Disdagin mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli minyak goreng.
“Aturan tentang minyak goreng dalam kemasan sudah dari 2014 lalu. Namun pelarangan minyak goreng curah kemungkingkan besar dibatalkan lagi. Kita masih menunggu aturan tindak lanjutnya,” kata Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, saat menjadai nara sumber Bandung Menjawab di Ruang Media, Kamis (10/10/2019).
Menurut Meiwan, salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah, yakni masalah keamanan dan higienisnya. Minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan yang higienis.
“Saat rangkaian distribusi bisa saja tercemar karena tidak menggunakan kemasan. Namun untuk mengecek tentang higienisnya harus dari pihak BPOM atau Dinas Kesehatan. Sedangkan Disdagin lebih fokus pada distribusi perdagangannya,” ujar dia.
Meiwan mengaku, belum memiliki data tentang penjualan minyak goreng curah di Kota Bandung. Tetapi di pasaran, sejumlah pedagang sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah.
“Kita mengimbau, sebagai konsumen harus pintar memilih minyak goreng kemasan atau curah, pertimbangkan keamanan dan kesehatannya,” kata dia.***
Editor: Ayi Kusmawan