Disdik Kabupaten Bandung Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung kembali memperpanjang masa belajar di rumah di semua jenjang pendidikan hingga 27 April 2020.


DARA| BANDUNG- Sebelumnya mengacu pada SE Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), masa belajar di rumah hingga 11 April 2020.

Kali ini, Masa perpanjanagn libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Nomor. 425.5/821-Disdik, Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kab. Bandung.

Dalam surat edaran yang diterima dara.co.id dijelaskan waktu libur dan penjelasan uraiannya. Seperti libur bulan suci Ramadan 1441 H.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Juhana menjelaskan, menyikapi semakin mewabahnya virus corona, keselamatan siswa, dan satuan pendidikan lainnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di kab. Bandung.

“Pertimbangan utama Surat Edaran ini, adalah keselematan jiwa anak didik, dan tentunya atas n instruksi Pak Bupati,” ujarnya.

Kadisdik Kabupaten Bandung, H. JuhanaMaka itu, lanjutnya dirinya memutuskan melakukan perpanjangan belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non. Formal.

Ditegaskan Juhana, bahwa selama libur guru/pendidik dianjurkan untuk tidak memberikan tugas akademik apapun yang memberatkan peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung.

Surat Edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:19 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 17:05 WIB

Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang

Berita Terbaru

HUKRIM

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:19 WIB