Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung kembali memperpanjang masa belajar di rumah di semua jenjang pendidikan hingga 27 April 2020.
DARA| BANDUNG- Sebelumnya mengacu pada SE Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), masa belajar di rumah hingga 11 April 2020.
Kali ini, Masa perpanjanagn libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Nomor. 425.5/821-Disdik, Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kab. Bandung.
Dalam surat edaran yang diterima dara.co.id dijelaskan waktu libur dan penjelasan uraiannya. Seperti libur bulan suci Ramadan 1441 H.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Juhana menjelaskan, menyikapi semakin mewabahnya virus corona, keselamatan siswa, dan satuan pendidikan lainnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di kab. Bandung.
“Pertimbangan utama Surat Edaran ini, adalah keselematan jiwa anak didik, dan tentunya atas n instruksi Pak Bupati,” ujarnya.
Kadisdik Kabupaten Bandung, H. JuhanaMaka itu, lanjutnya dirinya memutuskan melakukan perpanjangan belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non. Formal.
Ditegaskan Juhana, bahwa selama libur guru/pendidik dianjurkan untuk tidak memberikan tugas akademik apapun yang memberatkan peserta didik.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung.
Surat Edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan