Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cirebon beri imbauan terkait perekaman KTP-el untuk Pilkada 2024.
DARA | Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Kuwu dan Lurah se-Kabupaten Cirebon, Kepala Dukcapil, Iman Supriadi, meminta agar semua warga yang belum melakukan perekaman segera melakukannya. Hal ini terkait dengan persyaratan administratif pemilih dalam Pilkada yang akan digelar tahun ini.
Menindaklanjuti permohonan dari Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi mengatakan pemilik KTP-el yang belum melakukan perekaman diharapkan segera memenuhi kewajibannya.
Perekaman akan dilaksanakan setiap hari kerja (Senin – Jumat) serta pada hari Sabtu, 16 dan 23 November 2024, serta Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB di kantor-kantor kecamatan setempat, termasuk Mal Pelayanan Publik untuk Kecamatan Sumber.
Dengan langkah ini, Dukcapil berharap seluruh warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan KTP-el yang sah, sehingga dapat ikut serta dalam proses demokrasi Pilkada 2024.***
Editor: denkur