“Berdasarkan Permendagri semua warga negara RI wajib memiliki KK termasuk pasangan nikah siri, yang dilayani di kantor Dukcapil kabupaten/kota masing-masing,” kata Kadis.
DARA- Pasangan suami istri yang melakukan pernikahan siri kini dapat membuat kartu keluarga (KK), termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat. Jumat (15/10/2021).
Menurut Plt Kepala Dinas Disdukcapil Kota Banjar Agus Nugraha saat dihubungi mengatakan, Disdukcapil Kota Banjar membuka pelayanan pembuatan KK bagi pasangan nikah siri. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
“Berdasarkan Permendagri semua warga negara RI wajib memiliki KK termasuk pasangan nikah siri, yang dilayani di kantor Dukcapil kabupaten/kota masing-masing,” kata Kadis.
Ini bukan merupakan legitimasi pernikahan siri melainkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melayani pencatatan kependudukan bagi seluruh warga termasuk pasangan nikah siri. Namun akan ada perbedaan penulisan status kawin dalam KK, penulisan di kolom status perkawinan bagi pasangan nikah siri adalah kawin tidak tercatat.
Agus melanjutkan, nantinya pasangan nikah siri yang mengajukan pembuatan KK akan diberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau form F.1.05. Di surat tersebut pasangan harus mengisi data secara lengkap, termasuk mencantumkan tanda tangan dari saksi pernikahan.
“Ada format yang harus diisi yaitu format F.1.05 (SPTJM), disitu harus bersaksi bahwa nikahnya itu nikah yang sah. Yang diperkuat dengan tandatangan saksi-saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut,” ucapnya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjar, Tata Bagja, saat dimintai keterangan menuturkan berdasarkan data yang dimiliki disdukcapil cukup banyak pasangan di kota Banjar yang status pernikahannya tidak tercatat.
“Didata kita itu kalau yang tidak ada surat nikahnya itu statusnya kawin tidak tercatat, yang tidak ada surat nikahnya itu banyak,” kata Kabid.
Lebih lanjut Tata mengatakan, semenjak pemberlakuan kebijakan tersebut, masih belum ada pasangan nikah siri yang mengajukan pembuatan KK di Disdukcapil Kota Banjar. Pihak Disdukcapil baru akan memproses pengajuan pembuatan KK, apabila seluruh data dan persyaratan terpenuhi.
Tata menambahkan, seluruh proses pelayanan di Disdukcapil baik pembuatan KK maupun E-KTP bagi warga Banjar seluruhnya gratis. Dirinya mengimbau, kepada seluruh warga agar melakukan pernikahan secara negara, supaya pernikahan yang tersebut mendapat perlindungan undang-undang.
Editor : Maji