DARA | BANDUNG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat akan mengawal pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, juga yang menggunakan KK jalur zonasi. Ia meminta, sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini, KK atau keterangan domisili disyaratkan harus yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
“Jika belum enam bulan atau pindah baru-baru ini, tidak bisa diterima. Sistem akan menolak, ” kata Kepala Disdukcapil Jawa Barat, Heri Suherman, pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, tempo hari.
Pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk memeriksa kejanggalan di lapangan terkait KK. Dari beberapa kasus yang ditemukan, ada beberapa alamat rumah yang dihuni di Jalan Belitung, Kota Bandung.
Kemudian, ada juga yang melaporkan pemilik rumah tidak tahu tentang KK yang menggunakan alamatnya. “Secara normatif boleh, selama pemilik rumah mengizinkan. Namun, khusus untuk PPDB kita akan tertibkan dengan meminta RW untuk meminta kebenarannya di lapangan, ”ujarnya.
Heri mengimbau orang tua calon peserta didik agar tidak mempercayai anak pindah tempat tinggal sendiri untuk menyiasati jarak ke sekolah. “Jika pindah, anak harus bersama orang tuanya.”***
Editor:Ayi Kusmawan