Disesalkan Anggota Dewan, Tahun Ini di Tasikmalaya Tidak Ada Pengangkatan Guru

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahban Hilal (foto : istimewa)

Syahban Hilal (foto : istimewa)

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan alokasi sebanyak 1.199 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 91 bagi calon pegawai begeri sipil (CPNS) tahun 2021.


DARA – Paling banyak adalah PPPK untuk tenaga guru atau pendidik yaitu 984 orang. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, alokasinya 25 CPNS dan 163 PPPK.

Tenaga teknis adalah 66 CPNS serta 52 bagi PPPK.

Tahun 2021 ini berarti tidak ada pengangkatan CPNS untuk formasi tenaga guru.

Jumlah 1.290 calon pegawai tersebut telah ditetapkan di Jakarta 21 April 2021 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Tjahyo Kumolo, nomor : 486 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal kepada dara.co.id mengatakan, mestinya guru mendapat penghargaan sangat layak untuk jadi PNS.

“Iya, seharusnya semua guru berstatus PNS. Mereka banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan belasan tahun,” ujar Syahban Hilal, Senin (31/5/2021).

Guru, kata Politisi PKB ini, adalah sosok yang membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara maka sudah selayaknya mendapat penghargaan dengan berstatus ASN.

“Guru PPPK, seharusnya jadi PNS,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman menilai dengan keputusan yang telah ditandatangani Menpan RB, hal itu merupakan harapan besar bagi para guru yang statusnya sukwan apalagi yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Setelah ditandatanganinya secara resmi oleh Menpan-RB tentang penerimaan kembali tenaga PPPK di Kabupaten Tasikmalaya, jelas merupakan kebijakan yang berarti bagi pemenuhan harapan para tenaga sukwan diberbagai di SKPD khususnya guru,” ujarnya.

Namun, dengan alokasi tersebut, dia berharap adanya prioritas bagi para tenaga sukwan yang telah lama mengabdikan dirinya hingga puluhan tahun lamanya.

“Kalau berbicara testing, tentunya itu berpeluang bagi siapa saja, hanya saja yang telah lama mengabdi apalagi usianya diatas 40 tahun tentu harus diberikan kesempatan lebih,” jelasnya.

Dengan Keputusan Menpan RB tersebut, lanjut dia, tentu sangat diapresiasi oleh kalangan masyarakat dan memang sangat dinanti bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri dengan status sukwan.

“Semua itu harus dikawal dan diawasi oleh seluruh masyarakat sehingga dalam pelaksanaanya tidak terjadi hal yang tidak diharapkan, dan supaya tidak merugikan berbagai pihak atas hasilnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB