Dishub Kabupaten Bandung Sebar 200 Personil di 8 Pos PAM, Bupati Berpesan Begini

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan untuk ke tempat wisata bukan berarti tidak boleh masuk tempat wisata. Akan tetapi sebelum masuk obyek wisata, penumpang kendaraan dicek dulu di Pos Cek Point.


DARA | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pasukan PAM Dishub yang bisa membantu Polresta Bandung dalam melakukan pengamanan dan penyekatan aktivitas mudik dan Lebaran.

Nantinya, Ke-200 personel disebar di 8 titik startegis penyekatan sebagai antisipasi aktivitas lalu lintas atau mobilisasi menjelang dan pada saat Lebaran.

Dadang menjadi Inspektur Upacara pada Apel Pelepasan 200 Pasukan Pengaanan (PAM) Dishub Halau Mudik di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Katapang, Selasa (4/5/21) petang.

“Kita cermati bersama, lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan selalu terjadi ketika ada libur panjang atau long week end,” Ujar Dadang.

Kendati begitu, Kang DS berpesan agar dalam melaksanakan tugasnya, para petugas tetap bersikap persuasif dan humanis, agar jangan sampai menunjukan arogansi kepada para pengendara. Sebab jika ada ada petugas yang arogan, imbuh Kang DS, masyarakat malah akan cenderung bereaksi bahkan marah.

Dadang Supriatna juga berpesan agar pengendara yang menuju area destinasi wisata untuk tidak dilarang memasukinya. Penyekatan untuk ke tempat wisata bukan berarti tidak boleh masuk tempat wisata. Akan tetapi sebelum masuk obyek wisata, penumpang kendaraan dicek dulu di Pos Cek Point.

Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan ke-200 personelnya itu disebar di 8 titik startegis penyekatan sebagai antisipasi aktivitas mudik.

Mereka akan berjaga selama 24 jam ditambah dengan satu Posko Pam Lalu Lintas, dan satu Posko Pencatatan Pergerakan kendaraan.

Ini semua demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, terutama di kawasan wisata. Juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik pada masa libur dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

 

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB