DARA | Foto Ahmad Dhani terpasang di kopi merek Pak Belalang. Entah bagaimana ceritanya, yang jelas 190.000 kopi yang diangkut oleh empat truk itu ditemukan dan disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan, produk kopi itu impor dari Malaysia. Namun, tidak ada surat keterangan impor. Artinya masuk ke Indonesia secara tidak resmi.
Pelakunya, kata Penny Lukito dalam press conference, adalah warga negara asing. Ia menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk serta menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.
Diketahui kopi itu, dijual dengan cara multi level marketing (MLM). Namun, sedang diteliti siapa tahu juga dijual secara bebas di internet.
Badan POM selain menyita 4 truk produk kopi, juga peralatan yang digunakan untuk menghapus label seperti spidol dan gunting. Penyitaan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1,4 Miliar.
Nomor Izin Edar produk Kopi Pak Belalang akan dicabut Badan BPOM, karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Selain itu, juga akan menindaklanjuti dengan pro jucticia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar.***
Editor: denkur