DARA | Diskominfo Jabar mendapat kritik pedas. Kritik itu muncul menyusul anggaran di Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp254 milyar yang dinilai minim kepentingan publik.
Prof Dr. Ir. H.M Yani Syafei M.T guru besar Universitas Komputer Indonesia (Unikom) mengatakan jika hanya bermain lewat diksi pengembangan dan pengelolaan, anggaran senilai Rp254 milyar itu penghamburan.
Melalui pesan WhatsApp Prof Yakni Syafrin Selasa (14/3/2023)
menyebutkan pengembangan dan pengelolaan biasanya tidak digunakan untuk menambah infrastruktur.
Anggaran pengembangan dan pengelolaan yang dimaksud, Prof Yani itu adalah satu anggaran pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintah berbasis elektronik yang anggarannya mencapai Rp23 miliar.
Selain itu, diungkapkan juga ada anggaran pengembangan dan pengelolaan ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas yang nilainya Rp6,3 miliar.
Tidak hanya itu, ada juga anggaran pengelolaan pusat data pemerintah daerah Rp950 juta.
Oleh karenanya, anggarannya tidak boleh berada di atas Rp 200 juta per tahun. “Pengadaan barang di atas Rp200 juta perlu melalui proses lelang,” tegasnya.
Selain itu, Prof Yani juga bertanya, soal penyelengaraan sistem intra komunikasi yang anggarannya lebih dari Rp73 miliar itu seperti apa?
“Di zaman sekarang penggunaan Whatsaps sudah cukup yang paperless (nggak pakai kertas lagi),” ungkapnya.
Semua itu tidak lain karena Prof Yani menyakini, pengelolaan pusat data Rp950 juta itu seperti membeli server fisik baru.
“Pengelolaan bisa pakai sistem remote jaman sekarang,” ungkapnya.
Jika dibandingkan penggunaan penyimpanan cloud, biaya Rp900 juta sudah bisa jadi satu server.
“Jadi judulnya bukan pengelolaan tapi pengadaan baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Diskominfo Jabar TA 2023 memiliki anggaran senilai Rp254 miliar lebih. Sebagian besar dari anggaran itu digunakan untuk kegiatan.
Pertama, Rp107 miliar lebih untuk membuat aplikasi bertajuk program pengelolaan aplikasi informatika, dengan kode rekening 2.16.2.16.2.21.2.20.01.000.03.0.00.00.
Kedua, Rp106 miliar lebih untuk program pengelolaan E Government dilingkup pemerintah daerah provinsi, dengan kode rekening 2.16.2.16.2.21.2.20.01.01.000.03.1.02.00.