Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi sosialisasikan soal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengelolaan media sosial secara virtual di Aula BKPSDM, Selasa (21/5/2024).
DARA | Kepala Diskominfosan Mubtadi Latip mewakili Sekda Kabupaten Sukabumi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan bagi badan publik
“Badan publik harus lebih responsif terhadap masukkan dari masyarakat tentang pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PPIF utama diskominfosan sangat penting dan perlu penguatan serta dukungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“PPID pelaksana dalam hal ini semua perangkat daerah dan kecamatan harus bersinergis dan berkoordinasi dengan ppid utama diskominfosan untuk menyediakan informasi publik,” tuturnya.
“Jika sinergitas dan koordinasi yang baik terbangun antara ppid utama dengan ppid pelaksana dalam penyediaan informasi publik, potensi untuk mengembangkan layanan informasi publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang berkualitas,” imbuhnya.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Hendra Setiawan berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi PPID ini bisa menambah wawasan mengenai pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
“Dengan wawasan yang baru serta regulasi dan turunannya di harapkan bisa meningkatkan kapasitas sumber daya ppid utama diskominfosan dan ppid pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan)” tuturnya.
Editor: denkur | Foto: Ist