Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko
DARA | Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) jelang lebaran 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko itu di Disnakertrans KBB, Gedung B Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jum’at (21/3/2025).
Biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekarang hanya beberapa perusahaan besar saja yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.
Selebihnya, THR dan BHR diberikan 7 hari menjelang lebaran sehingga bakal ketahuan ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Propinsi (Jabar),” ujar Henny.
Kewenangan Disnakertrans KBB dalam hal ini hanya menerima pengaduan, sedangkan tindakan dilakukan oleh Propinsi Jabar.
Terkait sangsi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan tersebut.
“Selama ini kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan Wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaranppelanggaran terkiat UMK mupun UMR,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pemberian THR dan BHR, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Hal inipun sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/ 2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Kemudian Surat Gubernur nomor 201/ PM.03.04/ KESRA/ Tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.***
Editor: denkur