Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A

Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko

DARA | Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) jelang lebaran 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.

Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko itu di Disnakertrans KBB, Gedung B Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.

“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jum’at (21/3/2025).

Biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekarang hanya beberapa perusahaan besar saja yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.

Selebihnya, THR dan BHR diberikan 7 hari menjelang lebaran sehingga bakal ketahuan ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Propinsi (Jabar),” ujar Henny.

Kewenangan Disnakertrans KBB dalam hal ini hanya menerima pengaduan, sedangkan tindakan dilakukan oleh Propinsi Jabar.

Terkait sangsi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan tersebut.

“Selama ini kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan Wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaranppelanggaran terkiat UMK mupun UMR,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemberian THR dan BHR, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Hal inipun sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/ 2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Kemudian Surat Gubernur nomor 201/ PM.03.04/ KESRA/ Tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Gandeng Merry Riana, Manzone Perdana Keluarkan Koleksi Unisex
Dua Universitas Kelas Dunia Hadir di Bandung, DLI Siap Tawarkan Pendidikan Global di Tanah Air
Berita ini 103 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:00 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:03 WIB

Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:53 WIB

Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

NASIONAL

Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:35 WIB